
FRAKSI RAKYAT Nasib tragis dialami oleh SM warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Ia ditemukan tidak bernyawa di tengah gurun Jumum, Arab Saudi pada Selasa (27/5).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata SM yang bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi Islam di Madura tidak termasuk dalam daftar jemaah haji resmi. Dia hanya warganegara Indonesia biasa yang nekat melakukan ibadah haji menggunakan visanya bertipe kunjungan wisata multiguna.
Kabar duka ini dibenarkan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Ia mengatakan pada Selasa (27/5), aparat keamanan Arab Saudi menemukan tiga WNI dalam kondisi dehidrasi di area gurun Jumum, Makkah.
"Seorang warga negara Indonesia bernama SM diketahui sudah meninggal (akibat dehidrasi parah), sedangkan dua orang WNI lain yaitu J dan S, berhasil diselamatkan," demikian menyatakan Konsul Jenderal Yusron.
Sebelum insiden itu terjadi, SM beserta 10 warga negara Indonesia lainnya pernah ditangkap dalam sebuah operasi penggeledahan oleh pihak keamanan Arab Saudi lantaran menggunakan visa bukan untuk ibadah haji. Akibatnya, mereka dipindahkan ke kota Jeddah.
Alih-alih mengaku kalah, SM memutuskan untuk kembali ke tepi Makka menggunakan jasa taxi ilegal. Akan tetapi, di tengah padang pasir yang membakar dan tandus itu, supir taksi tersebut mendadak merinding ketakutan lantaran cemas akan tertangkap oleh serbuan drone tentara Arab Saudi.
Sopir taksi pun memutuskan untuk menurunkan SM bersama WNI lainnya di tengah gurun. Petaka pun terjadi. SM mengalami dehidrasi berat, tubuhnya tak kuasa menahan terik matahari di padang pasir.
Patroli drone militer Arab Saudi akhirnya menemukan mereka. SM ditemukan tak bernyawa. "Sementara J dan S dibawa ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan kembali diusir ke Kota Jeddah," kata dia.
Terpisah, Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, enggan berkomentar ketika ditanya mengenai kabar meninggalnya SM di gurun Jumum saat mencoba masuk Makkah lewat jalur ilegal.
”Untuk menjadi perhatian, seluruh jajaran Kemenag Kabupaten tidak boleh memberitakan tentang (jamaah) haji tidak resmi,” jawab Mawardi, dikutip dari Radar Madura, Jawa Pos Group, Senin (2/6).