6 Saran Terbaik dari Auriga Nusantara Tentang Penilaian Industri Nikel di Indonesia

, Jakarta - Yayasan Auriga Nusantara menyerahkan enam saran kepada otoritas tentang kegiatan tersebut tambang nikel , khususnya di kepulauan kecil dan daerah pesisir. Abdul Motalib Angkotasan, seorang dosen dalam Bidang Studi Kelautan dari Universitas Khairun Ternate, menyebut bahwa penambangan memiliki dampak merugikan terhadap terumbu karang di wilayah pesisir.

Rekomendasi utamanya, pihak pemerintahan harus mengaudit serta membatalkan semua aturan yang berkaitan dengan penambangan, terlebih lagi di daerah pantai dan kepulaun-kepulauan kecil," katanya saat menyampaikan pidato pada acara launching tersebut. Policy Paper Auriga di Jakarta pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025.

Abdul, salah satu pengarang laporan analisis tersebut, turut berpartisipasi dalam penyusunan dokumen. policy paper Berjudul 'Kebutuhan Pelindungan Ekosistem Terumbu Karang di Episentrum Segitiga Karang terhadap Ancaman Industri Nikel', dokumen ini menekankan pentingnya memperhatikan isi putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 yang dirilis tanggal 22 Desember 2022. Aturan tersebut menyatakan bahwa pulau-pulau berukuran kurang dari 2.000 kilometer persegi seharusnya dilarang digunakan untuk aktivitas tambang.

Peraturan ini termasuk dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, bersama dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari UU Nomor 27 Tahun 2007.

Rekomendasi kedua, kata Abdul, adalah menjatuhkan sanksi tegas atas kelalaian perusahaan tambang nikel dalam pengelolaan lingkungan. Negara juga didesak menuntut upaya pemulihan dari perusahaan.

Ketiga, diharapkan pemerintah menyatakan kembali tanggung jawab perusahaan mengenai pemulihan ekosistem terumbu karang dengan menggunakan metode transplantasi karang. Selain itu, keberadaan otoritas pengawas sangat diperlukan dalam proses rehabilitek ekositem pantai dan lautan.

Rekomendasi kelima dari Auriga adalah tentang pencabutan semua izin usaha pertambangan (IUP) untuk kegiatan penambangan nikel di daerah pantai dan kepulauan melalui kebijakan terkait. "Keenam, berakhirnya segala bentuk eksplorasi tambang nikel dalam area konservasi laut yang sudah didefinisikan, contohnya zona inti," jelas Abdul.

Pesan akhir dari paraaktivis lingkungan yang disampaikan tersebut dalam policy paper Adalah mengintegrasikan pelindungan ekosistem terumbu karang ke dalam perencanaan pengelolaan ruang laut dan daratan. Menurut Abdul, selama ini perlindungan terhadap terumbu karang tidak pernah disertakan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (RZWP3K).

Indonesia berada di zona segitiga terumbu karang, tempat memiliki variasi karang paling banyak di Kabupaten tersebut. Raja Ampat , Papua Barat Daya. Menurut penelitian, Indonesia menyimpan 569 spesies atau kurang lebih 69% terumbu karang keras di planet ini. LIPI Coremap pada 2008.

Terbaru ini, kelangsungan hidup terumbu karang di kawasan Raja Ampat terancam karena aktivitas penambangan nikel. Beberapa pulau kecil telah mengalami pencemaran dari proses penggalian tersebut. Dampak tambahan yang muncul adalah deforestasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama